Diposting Pada: Jumat, 18 September 2020
Rapat Penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) MTsN 1 Tanjung Jabung Barat
Tanjab Barat (MTsN 1 Tjb)- Rabu, 16 September 2020, Kepala MTsN 1 Tanjung Jabung Barat Bersama Majelis Guru Melaksanakan agenda Rapat penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) bagi peserta didik di MTsN 1 Tanjung Jabung Barat. Dalam rapat tersebut, Kepala MTsN 1, Bapak MHD. Tang S.Ag, M.Pd.I didampingi Bapak Putra Haidir S.Pd.I memimpin jalannya rapat, pagi itu.
KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. Beberapa Fungsi KKM:
1. Sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK)
2. Sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran
3. Sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD – nya
4. Sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran
5. Sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat (khususnya orang tua dan wali murid)
Bebarapa Aspek menjadi bahan pertimbangan penentuan nilai KKM tersebut yaitu Kompleksitas (kesulitan dan kerumitan), Daya Dukung (Ketersediaan tenaga SDM, Sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan), dan Intake (Kemampuan rata-rata yang dimiliki siswa untuk mencapai kompetensi ).
Tanggapan kepala madrasah ditemui usai Rapat “Hasil yang di harapkan dari Rapat penentuan KKM, agar penentuan nilai KKM tersebut turut meningkatkan Kualitas dari Peserta Didik di MTsN 1 Tanjung Jabung Barat kedepannya”. (Tgh)