Selamat Datang di Website Resmi MTSN 1 Tanjung Jabung Barat # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MTsN 1 TANJUNG JABUNG BARAT # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MTsN 1 TANJUNG JABUNG BARAT # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MTsN 1 TANJUNG JABUNG BARAT # SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MTsN 1 TANJUNG JABUNG BARAT # .
Diposting Pada: Rabu, 19 Maret 2025

UPZ MTsN 1 Tanjab Barat Salurkan Zakat Penghasilan Guru dan Karyawan ASN

UPZ MTsN 1 Tanjab Barat Salurkan Zakat Penghasilan Guru dan Karyawan ASN

Kuala Tungkal, 19 Maret 2025
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Perihal Hukum zakat penghasilan, ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103). Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267). Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, dengan nisab (batas minimal) sebesar 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal (zakat harta) yang wajib dikeluarkan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi.

Dari Uraian diatas Unit Pemungut Zakat (UPZ) MTs Negeri 1 Tanjung Jabung Barat secara rutin melaksanakan pemungutan dan penyaluran zakat penghasilan pada setiap tahunya. Zakat ini diwajibkan bagi semua guru dan karyawan yang berstatus ASN. Untuk tahun 2025 ini zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Unit Pemungut Zakat (UPZ) MTs Negeri 1 Tanjung Jabung Barat adalah sebesar Rp 29.428.766,-.

Adapun penyaluran zakat pengasilan guru dan karyawan ASN MTs Negeri 1 Tanjung Jabung Barat dilaksanakan pada hari rabu 19 maret 2025 oleh bendahara UPZ Hj. Fatimah,S.Pd.I dengan rincian sebagai berikut : Penyaluran kepada siswa dan siswi MTs Negeri 1 Tanjung Jabung Barat yang kurang mampu dan yatim/piatu sebanyak 200 siswa, bantuan beasiswa bagi siswa dan siswi kelas 9 yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA/Aliyah sebanyak 5 orang, penyaluran kepada guru dan pegawai honor MTs Negeri 1 Tanjung Jabung Barat sebanyak 29 orang, penyaluran kepada pengelola atau pedagang di kantin madrasah sebanyak 9 orang serta disalurkan juga kepada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 


725x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Lomba Peringatan Hari Guru Nasional di MTs N Tanjab Barat 281x dibaca
  2. Rapat Kelulusan Kelas IX Tahun Pelajaran 2020/2021 di MTsN 1 TANJUNG JABUNG BARAT 414x dibaca
  3. ZAKAT PENGHASILAN GURU DAN KARYAWAN PNS UNIT MTsN 1 TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN PELAJARAN 2017-2018 778x dibaca
  4. Kanwil Kemenag Jambi Gelar Pembinaan Kepala Madrasah dan Guru 702x dibaca
  5. Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Langsung Pelaksanaan Imunisasi Campak dan Rubella di MTsN 1 Tanjung Jabung Barat 510x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 1 Tanjung Jabung Barat

Mars Madrasah